BARABAI, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Pendidikan menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan Bahasa Inggris diajarkan sejak jenjang Sekolah Dasar (SD).
Sebagai langkah nyata, Dinas Pendidikan HST menjalin kerja sama jangka panjang dengan Briton English Education. Kesepakatan tersebut diformalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar, dan Direktur Briton English Education, Sirajuddin Tenri, di Hotel Dafam Enkadeli Thamrin, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Kadis Pendidikan HST, Muhammad Anhar, menegaskan perjanjian ini menjadi landasan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa di Kabupaten HST.
“UPT Bahasa akan berfungsi sebagai pusat pengembangan, pelatihan tenaga pendidik, sekaligus lembaga penjamin mutu dalam program Bahasa Inggris,” jelasnya.
Rencananya, UPT Bahasa akan memanfaatkan bangunan eks SDN Bukat di Kecamatan Barabai. Kehadirannya diharapkan mampu mempersiapkan generasi muda agar terampil berbahasa Inggris dan siap bersaing di tingkat global.
Menurut jadwal, UPT Bahasa mulai beroperasi pada 2026. Sosialisasi akan dilakukan pada Januari, disusul penerimaan murid pada Maret, dan ditargetkan resmi berjalan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Mei 2026.
“Ini bukti keseriusan Pemkab HST dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” tambah Anhar.
Acara penandatanganan PKS juga disaksikan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan, Yuli Haryanto, serta perwakilan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Yusri Saad.









