Bupati HST: RDTR Perkotaan Barabai Jadi Landasan Pembangunan Berkelanjutan

Bupati HST: RDTR Perkotaan Barabai Jadi Landasan Pembangunan Berkelanjutan

BARABAI, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Barabai di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, akademisi, pelaku usaha, serta camat, lurah, dan kepala desa se-Barabai.

Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan bahwa RDTR Barabai merupakan kebijakan strategis untuk mendorong perkembangan kota sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala regional di Banua Enam. “Dokumen tata ruang ini akan membuat pemanfaatan ruang lebih terarah, transparan, sekaligus mendukung percepatan investasi di daerah,” ujarnya.

RDTR Barabai juga sudah terintegrasi dengan sistem digital Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) Kementerian ATR/BPN serta Online Single Submission (OSS) Nasional. Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat perizinan usaha, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta memudahkan pemerintah daerah dalam pelayanan perizinan.

Selain itu, dokumen RDTR ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan di HST, seperti penanganan banjir, pencegahan alih fungsi lahan pertanian, pemerataan infrastruktur perkotaan, hingga pengembangan sektor perdagangan dan jasa.

“RDTR bukan sekadar pedoman tata ruang, tetapi juga strategi penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Barabai. Saya berharap dokumen ini menjadi landasan kuat dalam merancang arah pembangunan yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Samsul Rizal.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar