BATULICIN, PeloporKalimantan.com – Menjelang penilaian Adipura Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyatakan kesiapan mengikuti program bergengsi di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan tersebut. Komitmen ini ditegaskan melalui kehadiran perwakilan Pemkab dalam rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Hanif Faisol Nurofiq, dengan agenda pemaparan arah kebijakan Adipura baru yang menekankan prinsip pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, mewakili Bupati Andi Rudi Latif dalam forum tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Tanbu siap menjalankan seluruh arahan dan ketentuan teknis yang disampaikan pemerintah pusat.
“Arahan dari Menteri menjadi pedoman penting bagi kami dalam mempersiapkan diri menghadapi penilaian Adipura 2025,” ujarnya.
Menurut Rahmat, beberapa poin penting yang ditekankan dalam rapat antara lain:
-
Target pengolahan sampah nasional: Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, ditargetkan 51% sampah harus terolah melalui MRF (Material Recovery Facility) pada 2025 dan mencapai 100% pada 2029. Tanggung jawab ini dibebankan kepada semua pihak: pemerintah, produsen, masyarakat, hingga rumah tangga.
-
Penyediaan fasilitas pengolahan: Setiap daerah wajib merancang kebutuhan fasilitas pengolahan sampah seperti TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah pilah, hingga pengelolaan informal dan teknologi seperti RDF (Refuse-Derived Fuel).
-
Pengelolaan TPA sesuai standar: Pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus memenuhi standar sanitary landfill atau minimal control landfill sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim.
-
Tahapan persiapan Adipura: Periode Juli hingga September menjadi waktu krusial bagi daerah untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, terutama di tingkat rumah tangga dan fasilitas MRF, sebelum penilaian dimulai pada November–Desember 2025.
-
Klasifikasi hasil penilaian: Adipura terbagi dalam empat kategori yaitu Adipura Kencana, Piala Adipura, Sertifikat Adipura, dan predikat Kota Kotor. Setiap daerah didorong untuk mengevaluasi kondisi lingkungan masing-masing sebagai dasar percepatan perbaikan.
Rahmat menambahkan bahwa kesiapan Tanah Bumbu juga sejalan dengan visi pembangunan daerah 2025–2030, yang mengedepankan penataan kota dan pembangunan desa berkelanjutan berbasis lingkungan.









