Data Digital RI Jadi Bahan Baku AI Dunia, Pemerintah Siapkan Regulasi Kedaulatan Data

Nasional, Peloporkalimantan – Data dan konten digital masyarakat Indonesia kini menjadi fondasi penting dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) global. Pemerintah menegaskan nilai ekonomi dari data tersebut harus dilindungi agar tidak dimanfaatkan pihak lain tanpa mekanisme yang adil.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan data digital saat ini tidak lagi sekadar informasi pribadi, melainkan telah menjadi bahan baku utama dalam pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan.

Menurutnya, setiap aktivitas digital masyarakat—mulai dari lokasi, percakapan, hingga unggahan di media sosial—menciptakan jejak data yang kemudian diolah menjadi model bisnis serta sistem AI bernilai ekonomi tinggi.

“Platform global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan dan mengolah data dalam skala besar. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data dan kecerdasan buatan,” ujar Nezar dalam forum Indonesia–Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan persoalan pemanfaatan data tidak hanya terkait perlindungan data pribadi, tetapi juga mencakup konten publik seperti karya jurnalistik dan tulisan akademik yang berpotensi digunakan sebagai bahan pelatihan sistem AI tanpa kesepakatan yang adil.

Nezar mencontohkan langkah media internasional The New York Times yang membatasi akses kontennya karena digunakan untuk melatih sistem AI seperti OpenAI. Sengketa tersebut menunjukkan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi sekaligus dimensi hak kekayaan intelektual.

“Jika tidak diatur, karya jurnalis, akademisi, dan kreator Indonesia bisa menjadi bahan latih AI global tanpa kesepakatan yang jelas. Nilai tambahnya dinikmati pihak lain,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tengah meninjau kerangka regulasi nasional untuk menjawab tantangan teknologi baru, termasuk tata kelola kecerdasan buatan. Pemerintah juga mempelajari praktik regulasi digital di kawasan Uni Eropa yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas.

Selain aspek kedaulatan data, pemerintah juga menekankan pentingnya ketahanan siber sebagai bagian dari penguatan arsitektur digital nasional. Regulasi baru tengah disiapkan sebagai payung hukum guna menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

“Negara yang mampu mengelola dan mengendalikan data akan memiliki posisi tawar lebih kuat dalam ekonomi digital global. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memastikan data warga negara memberi manfaat nyata bagi bangsa,” kata Nezar.

Forum Indonesia–Finland Roundtable tersebut menjadi ruang pertukaran praktik terbaik dalam penguatan kedaulatan data dan ketahanan siber, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia menempatkan kepentingan publik sebagai pusat tata kelola digital nasional.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar