LPj APBD Tanah Bumbu 2024 Disetujui, Pemkab Siap Ajukan Register Perda

LPj APBD Tanah Bumbu 2024 Disetujui, Pemkab Siap Ajukan Register Perda

BATULICIN, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan dukungannya dalam proses pembahasan hingga persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2024.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (7/7/2025).

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu atas kerjasama dan komitmen dalam menyelesaikan tahapan pembahasan LPj APBD 2024,” ucapnya.

Ia menegaskan, persetujuan DPRD merupakan bentuk nyata komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah rakyat serta mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Disampaikan pula bahwa penyusunan dan penyampaian LPj APBD telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Tanbu akan segera mengajukan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat diberlakukan secara resmi.

“Kami berharap perda ini nantinya dapat mendorong akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” tutupnya.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu ini dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanudin, serta dihadiri perwakilan Forkopimda, pimpinan SKPD, jajaran BUMD, dan undangan lainnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar