Inovasi PELITA Tanah Bumbu Dorong Optimalisasi Pemerintahan Digital dan Layanan TI Terintegrasi

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mengakselerasi transformasi tata kelola Pemerintahan Digital (PEMDI) di lingkungan birokrasi daerah. Komitmen ini diwujudkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu melalui peluncuran inovasi PELITA (Portal Elektronik Layanan Informasi Teknologi Aplikasi).

Inovasi terpadu ini digagas oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aplikasi Informatika Diskominfosp Tanah Bumbu, Rini Wahyu Setianingsih. Terobosan ini dirancang sebagai sarana pemusatan layanan teknologi informasi (TI) sekaligus efisiensi pengelolaan subdomain seluruh perangkat daerah, Puskesmas, hingga UPTD se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Rini menjelaskan bahwa hadirnya PELITA menjawab berbagai tantangan administrasi layanan TI yang selama ini kurang terekam dengan baik.

“Sebelum hadirnya PELITA, alur pengajuan layanan TI masih bersifat konvensional dan parsial—seperti pengiriman pesan singkat via WhatsApp ke staf teknis atau kedatangan fisik ke kantor. Hal ini memicu risiko riwayat permohonan tercecer, status penanganan sulit dilacak, dan aksesibilitas layanan terkesan bergantung pada relasi personal,” ungkap Rini.

Dengan hadirnya portal PELITA, seluruh proses permohonan kini terintegrasi penuh dalam satu sistem terpusat yang tertib, transparan, dan terukur.

Fitur Unggulan dan Pembagian Sektor Layanan

Untuk menjamin kemudahan penggunaan (user-friendly), inovasi PELITA dilengkapi dengan enam keunggulan sistem utama, di antaranya:

  1. Akses Bebas Akun: Pengguna dapat mengajukan permohonan tanpa perlu membuat akun atau melalui proses login yang rumit.

  2. Resi Kode Unik: Setiap pengajuan akan menerima kode lacak otomatis berformat PLT-YYYYMM-XXXX untuk pemantauan status mandiri.

  3. Notifikasi Real-Time: Pengirim permohonan menerima pembaruan status secara otomatis melalui pesan WhatsApp.

  4. Kepastian SLA: Kepastian standar waktu penyelesaian (Service Level Agreement) yang terukur.

  5. Evaluasi Berkelanjutan: Integrasi fitur survei kepuasan layanan guna penjaminan mutu.

  6. Restorasi Dokumen: Ketersediaan templat surat permohonan resmi yang siap diunduh langsung.

Lebih lanjut, Rini membeberkan bahwa portal PELITA melayani sembilan kategori kebutuhan TI, mencakup: permohonan subdomain, paket subdomain dan hosting, penambahan fitur aplikasi, penanganan keluhan teknis (termasuk reset password email/subdomain), permohonan email dinas, publikasi aplikasi ke Play Store/App Store, fasilitasi Zoom Meeting, permohonan live streaming, hingga kategori layanan TI umum lainnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment