Pemkab HST Siapkan Pilbakal Serentak 2026, Desa Pamangkih Seberang Jadi Percontohan Penerapan Sistem E-Voting

Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Pembakal (Pilbakal) Serentak serta Pembakal Antar Waktu (PAW) tahun 2026. Sejumlah inovasi turut dihadirkan, salah satunya adalah penerapan teknologi pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Eddy Rahmawan, mengungkapkan bahwa penggunaan e-voting pada tahun ini akan diuji coba dan diterapkan secara perdana di Desa Pamangkih Seberang, Kecamatan Labuan Amas Utara.

“Untuk pemilihan pambakal serentak tahun ini, kami menginisiasi penggunaan e-voting di Desa Pamangkih Seberang. Ini bagian dari upaya digitalisasi sekaligus mengefektifkan proses pemilihan,” ujar Eddy saat memaparkan materi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemilihan Pembakal Serentak dan PAW Pembakal 2026, Selasa (29/9/2026).

Menurut Eddy, transisi menuju sistem digital ini harus diiringi dengan sosialisasi yang masif dan intensif kepada masyarakat. Langkah tersebut krusial agar warga memahami mekanisme pemilihan baru ini sehingga dapat menyalurkan hak suaranya tanpa kendala teknis di lapangan. Diharapkan, e-voting mampu menghadirkan proses demokrasi desa yang kian transparan, efektif, serta memastikan seluruh pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakomodasi dengan baik.

Persiapan PAW dan Ketentuan Seleksi Calon

Selain menggelar Pilbakal serentak, Pemkab HST juga memproses pelaksanaan PAW pembakal di 11 desa. Mekanisme ini ditempuh untuk mengisi kekosongan jabatan pembakal akibat pejabat definitif berhalangan tetap atau mengundurkan diri, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Sebanyak 11 desa yang masuk dalam agenda PAW meliputi:

  • Kecamatan Labuan Amas Utara: Desa Tabat dan Kadundung.

  • Kecamatan Haruyan: Desa Pangambau Hilir Luar.

  • Kecamatan Labuan Amas Selatan: Desa Tabu Darat Hulu.

  • Kecamatan Batu Benawa: Desa Pagat.

  • Kecamatan Batang Alai Selatan: Desa Labuhan.

  • Kecamatan Pandawan: Desa Mahang Putat dan Banua Asam.

  • Kecamatan Barabai: Desa Banua Budi.

  • Kecamatan Batang Alai Utara: Desa Dangu dan Awang Baru.

Berbeda dengan Pilbakal serentak yang menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung oleh warga, pelaksanaan PAW ditempuh melalui musyawarah desa dengan melibatkan unsur perwakilan masyarakat.

Dari sisi regulasi pencalonan, Pilbakal serentak mensyaratkan minimal dua calon dan maksimal lima calon. Jika pendaftar melebihi batas maksimal, akan disaring melalui seleksi tambahan. Sementara untuk PAW, ditetapkan minimal dua calon dan maksimal tiga calon, dengan mekanisme seleksi tertulis apabila jumlah pendaftar melampaui ketentuan.

Penekanan Netralitas dan Koordinasi Lintas Sektor

Tahapan pemungutan suara untuk Pilbakal serentak dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026, sementara pelaksanaan PAW bersifat tentatif dalam rentang waktu 11 hingga 18 November 2026.

Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan bahwa perhelatan pemilihan pembakal tidak boleh dipandang sebatas rutinitas administratif pergantian pemimpin desa semata. Lebih dari itu, kualitas proses pemilihan ini memegang peranan vital terhadap kesinambungan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.

“Pemilihan ini bukan sekadar rutinitas pencoblosan dan penggantian antar waktu kepala desa. Lebih dari itu, kita ingin memastikan pelayanan dan pembangunan desa tetap berjalan,” tegas Samsul Rizal.

Bupati juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan agar senantiasa menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan wewenang. Aparatur yang berniat maju sebagai calon diwajibkan mematuhi regulasi cuti atau pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Guna mengantisipasi potensi kerawanan dan menjamin kelancaran pesta demokrasi di tingkat desa ini, Bupati mendorong penguatan sinergi lintas sektoral yang melibatkan pemda, jajaran TNI-Polri, kejaksaan, hingga pemerintah desa.

“Pada dasarnya hanya satu poin, banyak-banyak koordinasi dan kolaborasi untuk menciptakan kondisi ini,” pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment