Bayar Pajak Kendaraan Lebih Ringan: Sinergi Pemkab dan UPPD Samsat Batulicin Hadirkan Keringanan hingga 30 November 2026

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Bumbu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin, yang turut menggandeng Jasa Raharja, menggelar sosialisasi resmi terkait Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Batulicin, Senin (28/9/2026).

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, memaparkan bahwa program keringanan ini merupakan kebijakan strategis yang dicanangkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan guna memberikan kemudahan serta keringanan beban finansial bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Adapun rincian penawaran menarik dalam program keringanan pajak tahun 2026 ini meliputi:

  1. Pembebasan secara total denda administrasi pajak kendaraan bermotor.

  2. Diskon khusus pokok PKB sebesar 10% untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta diskon 20% bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.

  3. Potongan besar-besaran hingga 50% untuk pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi yang berlaku pada tahun pertama dan kedua.

  4. Potongan 50% pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dalam provinsi khusus untuk tahun berjalan.

Seluruh rangkaian program keringanan ini sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 14 Agustus dan akan berakhir pada 30 November 2026 mendatang.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Adimas.

Guna memastikan masyarakat dapat mengakses kemudahan tersebut dengan mudah, UPPD Samsat Batulicin telah menyiapkan berbagai jaringan layanan prima. Di antaranya adalah pengoperasian tiga unit Samsat Keliling yang melayani warga secara bergiliran di berbagai kecamatan setiap hari, layanan Samsat Keliling malam hari di area taman samping Pusat Niaga Bersujud, gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Bumbu, hingga layanan Samsat Bantu yang siaga di Kecamatan Satui.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak melalui sinergi bersama Bapenda Provinsi Kalsel dan UPPD Samsat Batulicin ini memberikan dampak langsung yang signifikan bagi kemajuan daerah.

Dari total realisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berpelat nomor (Nopol) Tanah Bumbu, sebesar 66% dari pendapatan tersebut akan dikembalikan ke kas Kabupaten Tanah Bumbu guna mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat luas.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment