Jelang Pilkades, Pemkab Kotabaru Sosialisasi Perubahan Perda Regulasi Desa

Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026. Kegiatan sosialisasi mengenai perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H. Minggu Basuki, di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara pada Rabu (26/8/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, para camat, kepala desa, hingga panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru. Agenda ini diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman regulasi agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

H. Minggu Basuki menegaskan bahwa penyempurnaan perda ini mengacu pada aturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Penyesuaian aturan ini dinilai krusial agar tidak ada ketentuan yang multitafsir atau justru menyulitkan para penyelenggara di lapangan.

Pemerintah daerah berharap seluruh panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), calon kepala desa, hingga warga masyarakat dapat memiliki persepsi yang sama terhadap pasal-pasal baru tersebut. Pemahaman yang seragam dari awal diyakini menjadi kunci utama dalam mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Setelah seremoni pembukaan, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber serta sesi tanya jawab interaktif. Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat terselenggara secara profesional, transparan, akuntabel, dan berjalan aman serta kondusif.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar