Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026–2046. Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, tersebut digelar di Grand Qin Hotel Banjarbaru pada Kamis (27/8/2026).
RDTR Aerocity merupakan dokumen tata ruang pertama yang ditetapkan dari total empat perencanaan wilayah di Kota Banjarbaru setelah melalui proses panjang sejak 2023. Kawasan seluas 7.219,99 hektare ini mencakup sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang dengan fokus mewujudkan pusat pelayanan transportasi nasional serta hunian berkelanjutan.
Sekda Sirajoni menjelaskan bahwa kawasan Aerocity menempatkan Bandara Syamsuddin Noor sebagai episentrum utama pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan. Wilayah tersebut diproyeksikan berkembang menjadi Central Business District (CBD) baru yang didukung konsep Transit Oriented Development (TOD), fasilitas Bus Rapid Transit (BRT), serta rencana pengembangan jaringan kereta api.
Kehadiran RDTR Aerocity yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor. Langkah strategis ini diyakini dapat mempermudah proses perizinan berusaha sekaligus mendongkrak arus investasi masuk ke Kota Banjarbaru.
Pemerintah Kota Banjarbaru optimis sinergi seluruh pihak akan menjadikan kawasan Aerocity sebagai motor penggerak ekonomi baru yang kompetitif. Penataan wilayah yang matang ini tidak hanya berorientasi pada kemajuan bisnis, tetapi juga kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat secara jangka panjang.








