Kemenhub Digitalisasi Pengawasan Angkutan Barang Lewat ETLE HUB di Puluhan Titik Jalan dan Tol

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis sistem digital terintegrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang. Langkah strategis ini diluncurkan guna mendukung implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa ETLE HUB menghubungkan berbagai basis data penting, mulai dari identitas teknis kendaraan, hasil penimbangan, izin angkutan, hingga status uji berkala. Transformasi dari pengawasan manual ke sistem digital ini bertujuan agar penindakan berlangsung lebih cepat, transparan, dan terukur.

Penerapan teknologi ini menjadi solusi atas terbatasnya jumlah personel dan titik pemeriksaan di lapangan, mengingat tingginya volume kendaraan logistik yang beroperasi setiap hari. Melalui ETLE HUB, jangkauan pengawasan keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur dapat diperluas secara berkelanjutan.

Saat ini, ETLE HUB telah beroperasi di 51 titik pantau yang tersebar di 26 lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik ruas jalan tol. Kemenhub menargetkan pengembangan berlanjut hingga mencakup 63 titik di UPPKB serta 15 titik yang dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM).

Pada tahap awal, sistem ini berfokus memberikan peringatan bagi pelanggar muatan sebagai sarana sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, sementara pelanggaran dokumen dan kelaikan jalan akan langsung ditindak tegas. Ke depan, jangkauan ETLE HUB juga akan diperluas untuk mengawasi operasional dan persyaratan teknis bus angkutan penumpang.

Aan menegaskan bahwa pengoperasian ETLE HUB bukan semata-mata ditujukan untuk memperbanyak jumlah penilangan di jalan. Inovasi ini dihadirkan untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan para pelaku usaha transportasi demi menciptakan ekosistem logistik nasional yang aman, tertib, dan efisien.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar