Genjot Tertib Adminduk, Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi SIGAP BERAKSI di 12 Kecamatan

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu bergerak masif menggelar Sosialisasi Pencatatan Sipil sekaligus meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru bernama SIGAP BERAKSI. Agenda rutin yang menyasar 12 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ini dilaksanakan maraton sepanjang periode Mei hingga Juni 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat lini koordinasi, konsultasi, serta menghadirkan pendampingan yang lebih prima dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat bumi bersujud.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran perwakilan kecamatan, Kepala Seksi Pemerintahan desa, hingga kader posyandu di tingkat akar rumput. Tidak hanya membahas urusan internal kependudukan, Disdukcapil turut melibatkan instansi lintas sektor seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama guna membedah regulasi baru berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memangkas ketidaktahuan warga mengenai tata cara legalitas perkawinan yang sah di mata hukum negara.

Di samping pemaparan regulasi pernikahan, fokus utama sosialisasi ini tertuju pada pengenalan SIGAP BERAKSI, yang merupakan akronim dari Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi dengan Santunan Kematian Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Terobosan berbasis platform WhatsApp ini sengaja dirancang agar ramah pengguna dan mudah dijangkau. Melalui sistem digital tersebut, perangkat pemerintah desa, Ketua RT, pengurus rukun kematian, hingga pihak ahli waris dapat langsung melaporkan peristiwa duka secara instan tanpa harus menempuh jalur birokrasi yang panjang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, S.P., M.M., menjelaskan bahwa SIGAP BERAKSI bertindak sebagai interkoneksi utama yang menyatukan alur verifikasi data di Disdukcapil dengan proses pencairan dana santunan di Bagian Kesra. Begitu laporan kematian diverifikasi dan akta kematian diterbitkan secara digital, data tersebut akan langsung diteruskan ke Bagian Kesra untuk memproses hak santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Pola terintegrasi ini diklaim sukses memangkas duplikasi berkas, mempercepat durasi pelayanan, sekaligus meningkatkan akurasi data kependudukan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Agustina Pratiwi, S.IP., M.Si., menambahkan bahwa transformasi digital ini menjadi bukti nyata hadirnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. Lewat kemudahan pelaporan satu pintu ini, Disdukcapil Tanah Bumbu berharap kesadaran kolektif warga akan pentingnya memperbarui dokumen pencatatan sipil terus meningkat, sekaligus memastikan seluruh bantuan sosial kedukaan dari pemerintah daerah dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar