Balangan, Peloporkalimantan – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan melaksanakan rapat kerja untuk finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Balangan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan regulasi daerah guna memperkuat kesiapsiagaan serta penanganan kebakaran di wilayah Balangan.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, mengatakan pembahasan dalam rapat mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari upaya pencegahan, penanganan darurat, hingga peningkatan peran serta masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meminimalisir risiko kebakaran sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terpadu dan terstruktur, termasuk penguatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Selain itu, Raperda juga mengatur aspek investigasi kejadian kebakaran serta pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran di tingkat lokal.
Surya Dharma optimistis, setelah melalui tahap finalisasi, Raperda ini dapat segera diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Ia menambahkan, manfaat utama dari regulasi tersebut meliputi peningkatan kepastian hukum, perlindungan terhadap jiwa dan aset masyarakat, serta optimalisasi penanganan kebakaran di daerah.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih sistematis, terkoordinasi, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.








