Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupaten, Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, Kepala BPKAD, camat, serta perwakilan penerima hibah dari seluruh kecamatan.
Bupati HST, Samsul Rizal menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel. “Saya menegaskan bahwa seluruh proses sudah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 mengenai pedoman pemberian hibah,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dana hibah pemerintah mencakup berbagai elemen, mulai dari lembaga keagamaan, pendidikan, organisasi kemasyarakatan hingga institusi lainnya. Karena itu, diperlukan prosedur penyaluran yang tertib, tepat sasaran, dan sesuai nilai yang telah ditetapkan.
Pada tahun sebelumnya, Pemkab HST menyalurkan hibah kepada sejumlah penerima, di antaranya 22 masjid, 21 langgar atau mushalla, delapan lembaga dari unsur ormas, pondok pesantren dan madrasah, satu penerima dari PSDKU ULM, serta dua majelis ta’lim. Bupati kembali mengingatkan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai aturan dan waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, ketertiban administrasi merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik. “Sosialisasi ini sangat penting agar para penerima mengetahui hak dan kewajiban dalam pengelolaan hibah, sehingga potensi kesalahan administrasi maupun masalah hukum dapat dihindari,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah Pemkab HST untuk memastikan pemanfaatan hibah berjalan benar, tepat guna, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sesuai tujuan penganggaran.









