BANJARBARU, PeloporKalimantan.com — Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Hal ini ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Aula Joglo Polresta Banjarbaru, Selasa (22/7/2025).
Sebanyak 22.600,38 gram sabu dan 49 butir ekstasi dari 13 laporan polisi dan 19 tersangka dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air detergen sebelum dibuang ke closet, guna memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini membuktikan bahwa barang bukti yang disita tidak akan disalahgunakan, sekaligus memperlihatkan komitmen tegas untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba, perjudian, minuman keras, dan premanisme adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi penyakit masyarakat tersebut.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melaporkan sepanjang Januari hingga 14 Juli 2025, pihaknya berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan 125 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 23.126,06 gram sabu, 129,5 butir ekstasi, serta 1.433 butir obat-obatan terlarang mengandung karisoprodol.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan DPRD Banjarbaru, Forkopimda, Kepala BNNK, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan sinergi pemerintah dan aparat hukum dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, untuk mewujudkan lingkungan Banjarbaru yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.








