Tanah Bumbu, Peloporkalimanran.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama pembahasan Raperda tersebut.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kolaborasi guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Asisten.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan turut dihadiri unsur Forkopimda, para pimpinan SKPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Tanbu.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa kerjasama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman. “Dalam semangat otonomi daerah, Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab,” ujarnya.
Raperda Kerjasama Daerah ini memiliki tujuan utama untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan yang efektif, menggali potensi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama yang saling menguntungkan.
Ruang lingkupnya mencakup kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, investasi dan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, serta pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Di akhir sambutan, Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat diberlakukan secara efektif.
Dengan diberlakukannya Perda Kerjasama Daerah ini, pemerintah daerah optimis tata kelola pemerintahan akan semakin kokoh dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.