Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Kerja Sama Daerah 2025 ke DPRD

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Kerja Sama Daerah 2025 ke DPRD

BATULICIN, PeloporKalimantan.com – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (8/9/2025).

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Yulian Herawati, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menguntungkan.

“Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama, sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” ujar Yulian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama daerah juga diarahkan untuk menggali dan mengembangkan potensi lokal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Ruang lingkup Raperda meliputi kerja sama dalam berbagai bidang, antara lain penyediaan pelayanan publik, investasi, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.

Dengan hadirnya regulasi ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap pelaksanaan kerja sama daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar